KPK Ultimatum Lukman Hakim Penuhi Panggilan Kasus Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

oleh
Kasus Korupsi Bupati HSU
Kasus Korupsi Bupati HSU (ist.)

kataberita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi dari pihak swasta Lukman Hakim untuk hadir dalam pemeriksaan perkara korupsi barang dan jasa serta pencucian uang Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid. Kekinian Abdul Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedianya Lukman Hakim diperiksa penyidik antirasuah pada Rabu (29/12/2021) kemarin. Namun, Lukman tak penuhi panggilan penyidik antirasuah tanpa memberikan alasan.

Baca Juga :   Wow Koleksi Kendaraan Mewah Bupati Blora jadi Sorotan, KPK Turun Tangan

“Tidak hadir dengan tanpa disertai konfirmasi alasan ketidak hadirannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Ali menyebut tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Lukman. Diharapkan Lukman hadir untuk dimintai keterangan yang diketahuinya terkait kasus korupsi di Kabupaten HSU.

“KPK mengingatkan saksi untuk memenuhi panggilan tim Penyidik, selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bak Lagu Broery Marantika, Febri Diansyah Pamit Pada KPK

Sebelumnya KPK telah kembali menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pencucian uang. Tim penyidik menemukan bukti permulaan cukup dalam mengusut perkara suap yang sebelumnya sudah menjerat Abdul sebagai tersangka.

“KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Ali, kemarin

Kasus Lama Abdul Wahid

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap. Diduga, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga :   Eng Ing Eng... Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewas KPK

Salah satunya Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka. (sumber/kataberita)