Kata Berita, Cianjur – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur melalui Bidang Pendidikan bersama UKM Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSAK) mengikuti perkembangan polemik yang terjadi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas, dengan melakukan dukungan moril untuk KPK.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)) terkait dugaan suap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas RI, (25/07/2023).
Dalam Konferensi Pers, KPK mengumumkan bahwa kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (koorsmin) Kabarsanas Letkol Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap keduanya kini menjadi polemik, pasalnya penetapan status hukum tersebut diduga menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI dan sudah termaktub dalam Undang-Undang.
Polemik ini menjadi sorotan dan perbincangan lantaran Direktur penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri. Hal ini diduga berkaitan dengan polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Ketua bidang pendidikan BEM FH Elsa Rahmawati mengatakan, agar KPK konsisten serta berani bersikap dalam proses pemberantasan korupsi tanpa terpengaruh intervesi dari pihak manapun. Selain itu dia juga memberikan dukungan penuh terhadap Brigjen Asep Guntur untuk tetap berada dilingkungan KPK.
“Polemik ini kan sudah terjadi dan kpk pun sudah meminta maaf, saya berharap agar KPK sebagai lembaga terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia konsisten serta tegas dalam mengusut siapapun yang telibat dalam kasus dugaan suap jangan sampai ada istilah kebal hukum apalagi sampai terpengaruh atau ada intervensi dari pihak lain,” ungkap Elsa kepada kataberita.id, Senin (31/7/2024)
Elsa pun mengatakan, agar pihak terkait fokus pada proses penyelesaian agar substansi pada kasus ini tidak hilang.
“Terkait pemunduran Brigjen Asep Guntur Rahayu sangat disayangkan seperti yang kita ketahui bahwasanya beliau ini memiliki pengalaman dalam mengusut kasus kasus besar seperti korupsi di kementrian ESDM, dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Pejabat Pajak Rapael Alun Trisambodo dan terakhir yang OTT ini. Semestinya beliau tetap berada di KPK sebagai Penegak Hukum, dan harusnya pimpinan KPK yang mundur,” terangnya.
Formatur Ketua Umum Pusat Kajian Anti Korupsi Neng Ratna, memberikan tanggapan terhadap polemik yang terjadi dalam diskusi tersebut.