Bak Lagu Broery Marantika, Febri Diansyah Pamit Pada KPK

oleh
Febri Diansyah
Febri Diansyah

kataberita.id — Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membenarkan sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Selain itu, pengunduran diri juga diajukan sebagai pegawai lembaga antikorupsi.

Mantan Jubir KPK itu mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.

“Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit,” kata Febri kepada wartawan, Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga :   KPK OTT Pejabat Kemensos, Diduga Terkait Program Bansos Penanganan COVID-19

Kabar mundurnya Febri ini mengagetkan pegawai lembaga antikorupsi lainnya dan sejumlah awak media yang biasa meliput di kantor KPK. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang mengaku terpukul dengan keputusan Febri untuk mundur.

“Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK,” kata Yudi. 

Yudi berharap sahabatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, keputusan berada di tangan Febri

Baca Juga :   Diduga Ada Pemberian dan Penerimaan Suap, Ade Yasin Ditangkap KPK

“Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK. Namun, pilihan ada di tangan Mas Febri memang,” kata Yudi.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri yang telah diterima Biro SDM KPK. Namun, Ali mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Febri mundur dari KPK.

Baca Juga :   Bupati Kotawaringin Timur Dipanggil KPK: Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan

“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” ujarnya.

Ali menerangkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya. (viva/kataberita)