Mentan Syahrul Yasin Limpo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Harta Kekayaannya Capai Rp 20 Miliar

oleh
Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (istimewa)

Kata Berita – Dikabarkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai NasDem itu disinyalir menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.

Menelisik harta Syahrul Yasin Limpo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (14/6) memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 20.058.042.532 atau Rp 20 miliar.

Elite Partai NasDem itu memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 16 bidang yang tersebar di Gowa dan Makassar. Jumlah harta tidak bergerak milik Syahrul Yasin Limpo itu senilai Rp 11.314.255.150.

Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo

Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mentan Syahrul Yasin Limpo (istimewa)

Ia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya mobil Toyota Alphard tahun 2004 seharga Rp 350 juta, mobil Mercedez Benz tahun 2004 senilai Rp 250 juta, mobil Suzuki APV tahun 2004 seharga Rp 50 juta, mobil Sedan Mitsubishi Galant tahun 2000 seharga Rp 90 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2014 senilai Rp 200 juta, mobil Jeep Cherooke tahun 2011 senilai Rp 500 juta. Sehingga harta bergerak milik Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 1.475.000.000 atau Rp 1,47 miliar.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi 12 Barang, Total Rp 8,7 M dari Raja Salman, Begini Kata KPK

Syahrul Yasin Limpo juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 1.149.970.000. Ia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 6.118.817.382. Sehingga jumlah keseluruham harta milik Syahrul Yasin Limpo berjumlah Rp Rp 20.058.042.532.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, kasus yang melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan. Namun dari data yang didapat JawaPos.com, perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” katanya, melansir JawaPos.com, Rabu (13/6).

Baca Juga :   BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT Gubernur Sulsel

Penyelidikan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” ucap Ali Fikri.

Ali menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi. KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.

Namun, Ali belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedah ditelisik. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik.

“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” tegas Ali.

Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Sindir Dewi PDIP: Jangan Mau Terkecoh sama Novel Baswedan, Si Manusia Picik, Akal Bulus!

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.

Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.***