Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM: Tidak Manusiawi!

oleh
Herry Wirawan
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkoasaan terhadap 13 Santriwati di Bandung (ist. via inews)

kataberita.id — Tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, menuai tanggapan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Alih-alih hukuman mati, Komnas HAM menilai hukuman yang bisa diberikan kepada terdakwa paling berat ialah seumur hidup.

Baca Juga :   Ramai Santri Diperbolehkan Mudik, Wamenag Luruskan Pernyataan Wapres dan Menag...

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non derogable rights.

“Bisa seumur hidup,” kata Beka melalui pesan singkat dikutip kataberita.id dari suara.com, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, Komnas HAM juga tidak setuju atas tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dianggap Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.

Baca Juga :   Bejat, Seorang Anak Perkosa Ibunya Sendiri, dan Bersembunyi di Septic Tank

“Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujarnya.

Vonis Berat

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga :   Ramai Santri Diperbolehkan Mudik, Wamenag Luruskan Pernyataan Wapres dan Menag...

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” ucap Asep.