Kasus Korupsi Bank BNI Pontianak
Kata Berita – Sebanyak 3 orang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi kredit usaha modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Harry Wibowo mengatakan, dalam perkara kasus koorupsi Bank BNI Pontianak tersebut kerugian negara mencapai Rp14 miliar.
“Ketiga terpidana tersebut bernama Tri Maryanto, Juliansyah dan Siswanto. Ketiganya dieksekusi karena statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Harry, Kamis (25/4/2024).
Modus yang dilakukan
Harry menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiganya adalah di mana pelaku usaha mengajukan kredit kepada pihak bank untuk pembangunan perumahan. Namun setelah pencairan, uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Hasil audit BPK ditemukan kerugian negara Rp14 miliar,” jelas Harry.
Kasus terjadi sejak 2016 hingga 2018
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2016 hingga 2018. Kemudian mulai diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak 2022.
Dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Ada 6 dari delapan tersangka itu diketahui merupakan pegawai BNI Cabang Pontianak. Lalu ada 2 dari swasta,” terang Harry.
Dalam perkara korupsi kredit modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak senilai Rp14 miliar ini, sebelumnya terdapat 8 tersangka yang telah menjalani persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, 8 orang itu divonis bebas. Kemudian jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
“Putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) menyatakan 8 terdakwa terbukti bersalah. Saat ini, 3 di antara terpidana telah kami eksekusi, sisanya sedang dalam proses,” papar Harry.
Terpidana dijerat dengan hukuman yang berbeda-beda
Harry menyebutkan, ketiganya divonis majelis hakim dengan masa hukuman berbeda. Untuk terpisana Tri Maryanto akan dipidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp100 juta.
Sedangkan terpidana Juliansyah, penjara 3 tahun dan denda Rp300 juta. Kemudian Siswanto, dipidana penjara 1,5 tahun dengan sebesar Rp100 juta.
“Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tukasnya. ***(Sumber)