WARNING! Berita PTUN Jakarta Batalkan Pengesahan AD/ART Partai Golkar itu Hoax!

oleh
Konferensi Pers Munas XI Partai Golkar bersama Bahlil Lahadalia
Konferensi Pers Munas XI Partai Golkar bersama Bahlil Lahadalia (ist.)

kataberita.id, Jakarta — Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar tidak sah. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, (13/11).

PTUN Jakarta memutuskan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-3.AH.03 tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru, batal alias tidak berlaku.

Padahal AD/ART baru tersebut ditetapkan pada Munas XI, Dimana ketika Munas tersebut Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Umum Parta Golkar.

Baca Juga :   RMA DKI Jakarta Sambut Konsolidasi Nasional dan Mengusung Anies Jadi Cawapres Pendamping Airlangga

Gugatan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar, yang diwakilkan tim advokat dari Alfan Anu Datar.

Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ilhamsyah mengatakan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.

Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024. “Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar Kata Kadafi, seperti dilansir dari indonesiawatch.id.

Putusan PTUN Jakarta ini juga menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar kemarin tidak sah. Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN. Artinya, hasil Munas XI bisa dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar.***

Baca Juga :   Ahmad Doli Kurnia Buka Rakerda dan Rapimda Golkar Papua Selatan: Target 20 Persen Kursi

Catatan Redaksi kataberita.id:

Berita yang dimuat di kataberita.id pada tanggal (13/11/2024) dengan judul “PTUN Jakarta Batalkan Pengesahan AD/ART Partai Golkar, Munas Harus Digelar Bulan Desember?” adalah berita hoax. Tim redaksi kataberita.id telah melakukan telaah lebih dalam mengenai tuntutan/gugatan yang diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, yang membuktikan bahwa PTUN tidak mengeluarkan putusan terkait berita di atas. Nomor surat yang tertera adalah nomor tuntutan ke PTUN, bukan nomor putusan PTUN. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.