kataberita.id, Cianjur – Yayasan Bakti Bumi Sawargi menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema ‘Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Buruh dan Tenaga Kerja Informal’ di Hotel Charaka Gekbrong Kabupaten Cianjur, Sabtu (27/1/2024).
Narasumber yang diundang, yakni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur Widya S dan Advokat Publik YLBH Suryakancana Firman Mulyadi, serta aktivis buruh Cianjur Diki Muzaki.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 peserta dari kalangan buruh dan pelaku usaha sektor non formal di Cianjur.
“Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial, karena memang iurannya murah dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Diki kepada wartawan.
Selain itu, Firman mulyadi menambahkan bahwa Bentuk Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga kerja sekarang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS (UU BPJS), yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum didaftarkan pada program BPJSKetenagakerjaan ditinjau dari Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial,” ujar Firman Mulyadi.
Dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan pencerahan untuk peserta diskusi, bagaimana caranya kita mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah loh, kini kita bisa melakukannya secara mandiri atau secara online. Jangan lupa juga persiapkan kartu identitas atau KTP, Surat izin usaha, kartu keluarga, dan foto.” kata Widya S. (icn)