Gibran Bisa Jadi Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres

oleh
Gibran Rakabuming Bisa Jadi Cawapres
Gibran Rakabuming Bisa Jadi Cawapres (ist.)

kataberita.idMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Artinya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres.

Pemohon dari gugatan ini adalah Almas Tsaqibbirru.

“Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin (16/10).

Baca Juga :   Wali Kota Gibran Gunakan THR untuk Beli Beras dan Dibagikan ke...

Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.

Baca Juga :   Mantan Kader PDI-P yang Dipecat, Menggugat Megawati dan Petinggi Partai Lainnya, Ada Apa?

Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

Gibran Bisa Jadi Cawapres

Dengan begini, isu yang selama ini diprediksi sejumlah pihak, termasuk ahli tata negara, bahwa putusan seperti memberi ‘karpet merah’ ke Gibran Rakabuming Raka semakin kuat.

Baca Juga :   Sekjen PDIP Buka Peluang Berkoalisi dengn PAN Pasca Amien Rais Keluar, PPP, dan PKB

Dengan ini, Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa digadang jadi cawapres. Belakangan ia dilekatkan akan dipinang Prabowo Subianto.