Tok! KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Pencucian Uang

oleh
Rafael Alun Trisambodo tersangka Pencucian Uang
Rafael Alun Trisambodo tersangka Pencucian Uang (ist.)

kataberita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya diusut KPK.

“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael Alun Trisambodo], diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).

Baca Juga :   BREAKING NEWS! Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Komplek Pemerintahan Tiba-tiba Sepi

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” imbuhnya.

Ali menyatakan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. Ia menambahkan saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Baca Juga :   Eng ing Eng... Terungkap! Novel Jawab Isu Dugaan Korupsi Anies Baswedan

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” terang juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Upaya KPK menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Rafael juga telah dilakukan dengan memeriksa saksi. Pada Selasa (2/5) kemarin, KPK memeriksa Hirawati (swasta) untuk mendalami dugaan transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael dengan memanipulasi sejumlah item transaksi.

Baca Juga :   KPK OTT Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil Sedih dan Prihatin?

Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.