kataberita.id, Jakarta – Para pedagang mengeluhkan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok eceran atau batangan, pasalnya dapat menggerus pendapatan pedagang secara signifikan, apalagi kenaikan tarif cukai rokok sudah berlaku sejak Minggu (1/1/2023).
Handi, pedagang rokok eceran di Lebak Bulus, mengeluh omzet dari penjualan rokok bisa berkurang hingga 50 persen jika rokok batangan dilarang dijual. Ia mengatakan, pelanggan yang biasa membeli rokok di tempatnya adalah pekerja kasar yang hanya memiliki kemampuan membeli batangan.
“Ini bisa mengurangi pendapatan toko saya banget, 50 persen lah bisa hilang, sementara modal saya untuk rokok itu 70 persen ada,” tutur Handi dikutip kataberita.id dari kumparan, Senin (2/1/2023)
“Biasanya (yang beli rokok) itu 2 sampai 3 batang di tempat saya. Kalau orang proyek tidak mungkin beli lebih dari 2 batang sekali, jadi akan sakit sekali itu ke penjualan,” tambahnya.
Handi menyampaikan, rencana peraturan tersebut kemungkinan akan mengubah pola pembelian rokok di tempatnya. Ia menuturkan, jumlah rokok yang dikonsumsi masyarakat akan berkurang, namun hal ini akan sangat melukai pedagang kecil.
“Eceran itu satunya Rp 2.000, sementara satu bungkus Rp 30.000. Tidak semua kuli punya uang beli 30.000, pasti berkurang mau tidak mau, tapi kita sebagai penjual bagaimana? Apakah sudah masuk pertimbangan pemerintah,” tuturnya.
Terpisah, Rita, pedagang yang juga menjual rokok eceran menyebutkan peraturan baru ini akan melukai penjualan rokok Ia menyebut harga rokok sudah meningkat akibat tarif cukai, sehingga peraturan ini akan semakin mempersulit orang-orang membeli rokok di tokonya.
“Tentu ini akan melukai penjualan, mending kalau punya duit satu bungkus, kalau nggak punya bagaimana? Karena (pelanggan) banyak yang beli eceran,” pungkas Rita.
Rita menyebutkan penjualan dari rokok eceran lebih besar daripada rokok bungkusan, sehingga ia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang rencana larangan penjualan eceran.
“Kita sih terserah yang di atas ikut, cuma nanti rasio omzet fix akan sangat kurang. Dari eceran itu saya bisa untung 15 ribu lebih per hari dibanding (rokok) bungkus. Modal rokok itu gede, tapi untung tipis, eceran itu alat nombok rokok, makanya ini bahaya peraturannya,” tutur Rita. (sumber/kataberita)
Sebelumnya diberitakan, bahwa pemerintah melarang pedagang jual rokok eceran, simak berita sebelumnya dengan judul “Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Rokok Eceran, Berlaku Mulai 1 Januari 2023” hanya di kataberita.id