kataberita.id, Cianjur – Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan soal adanya laporan dugaan Bupati Cianjur Herman Suherman yang diduga melakukan pelanggaran pidana penyelewengan dana bantuan gempa.
“Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud,” ujar Ali Fikri dikutip kataberita.id dari berbagai sumber, Senin (26/12/2022).
Namun, Ali tidak dapat membeberkan identitas pelapor maupun materi laporan. “Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik,” lanjut dia.
Ali memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam jika benar ada dugaan penyelewenangan bantuan bencana alam.
Menurut dia, KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, KPK akan menelaah laporan itu dan melakukan verifikasi.
“Segera kami tindaklanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut,” ujar Ali.
Perwakilan dari Acsenahumanis Respon Foundation (ARF) usai membuat laporan yang menyebut bantuan diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan batre carge untuk korban gempa Cianjur.
ARF menduga, Herman Suherman memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingannya dan tidak menyalurkan bantuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana seharusnya.
“Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda,” kata ARF dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).