Menyusul adanya perbedaan pandangan antara Pengurus PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam pelaksanaan aturan organisasi, setiap wartawan sebaiknya lebih dulu mempelajari Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia (PD/PRT PWI) secara detail
Demikian disampaikan Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah saat merespons perbedaan pandangan PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam kasus di PWI Jambi dan PWI Sumatra Barat.
“PD/PRT PWI perlu dipelajari dengan detail agar bisa secara objektif menilai mana dan siapa yang benar dalam perbedaan pandangan dua lembaga tertinggi PWI yang ramai disiarkan media,” kata Sayid dalam keterangannya, Senin (1/8).
Sayid mengatakan, soal persyaratan harus setor Rp 50 juta seperti dipatokkan oleh Panitia Konferprov PWI Jambi hal itu jelas melanggar PD/PRT PWI.
“Sebab tidak ada satu pasal pun dalam PD/PRT PWI yang menyaratkan seperti itu,” kata Sayid.
Berikutnya, kata Sayid, setiap wartawan, apalagi ketua PWI dilarang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Karena itulah Sayid menyesalkan terpilihnya Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatra Barat, karena yang bersangkutan merupakan ASN.
Sebelum terpilih menjadi Ketua PWI Sumatra Barat, Basril Basyar bahkan diketahui menjabat ketua Dewan Kehormatan PWI Sumatra Barat.
“Apakah DK PWI Pusat tidak tahu masalah ini?” tanya Sayid.
Berkaca dari dua kasus tersebut, menurut Sayid, menjadi tantangan pengurus PWI Provinsi dan Pusat, termasuk Dewan Kehormatan PWI Pusat dan Provinsi agar mawas diri dan introspeksi.
“Kita harus bisa jujur, objektif dan terbuka dalam menjalankan aturan organisasi. Jika mau bersikap seperti itu, saya yakin insiden pelanggaran aturan organisasi seperti yang telah terjadi, tidak akan terulang lagi,” kata Sayid.
“Wartawan kan berorganisasi untuk kemaslahatan anggota bukan demi kekuasaan, atau menjadi batu loncatan,” demikian Sayid.
Sebelumnya, dalam rapat internal yang dilaksanakan pada Minggu malam (24/7), Dewan Kehormatan PWI Pusat memutuskan sejumlah hal. Pertama, meminta segera dibatalkan persyaratan harus setor Rp 50 juta bagi calon ketua PWI Jambi, seperti sudah ditentukan Panitia Konferprov PWI Jambi.
Kedua, meminta PWI Pusat mengambilalih pelaksanaan Konferprov PWI Jambi. Sebab, Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus Depati sebelummya sudah pernah ketahuan melakukan beberapa pelanggaran PD/PRT PWI.
Selanjutnya, rapat DK PWI Pusat juga menyatakan tidak sah keputusan Konferprov PWI Sumatra Barat tanggal 23 Juli 2022, yang telah memilih Basril Basyar sebagai ketua PWI Sumatra Barat periode 2022-2027 karena yang bersangkutan masih berstatus ASN