kataberita.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang petinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua orang tersebut ialah Liliek Widodo (LW) diperiksa selaku Direktur Industri Logam Kemenperin. Saksi kedua adalah BS diperiksa sebagai Direktur Industri Logam periode 2020-2022.
“(Keduanya) diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Saksi ketiga yang diperiksa adalah NN selaku Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin. Dia diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
Saksi keempat ialah MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenperin. Saksi MA diperiksa untuk tersangka perorangan yakni TB, Tersangka T, tersangka BHL.
“MA diperiksa guna menjelaskan terkait dengan mekanisme pengajuan penjelasan impor,” ucapnya.
Sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).