Kasus Korupsi Ade Yasin: Dipaksa Tanggung Jawab Karena Ulah Anak Buah

oleh
Ade Yasin
Ade Yasin

kataberita.id — Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan anak buahnya berinisiatif sendiri menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Jawa Barat. Ia menuturkan tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ujar Ade Yasin saat di KPK, pada Kamis, 28 April 2022.

Ia mengatakan dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. “Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga :   Sindir Dewi PDIP: Jangan Mau Terkecoh sama Novel Baswedan, Si Manusia Picik, Akal Bulus!

KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Sub Dinas Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca Juga :   Kantor Gubernur Jatim Khofifah Digeledah KPK: Ibarat Pedang Bermata Dua

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Ade Yasin berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan mengaudit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Baca Juga :   KNPI Minta Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan BUMN Segera Lapor LHKPN ke KPK

Tim pemeriksa yang terdiri atas Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginanjar, dan Winda Rizmayani ditugaskan mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.