Anggota Hingga Ketua DPR Dapat THR, Berapa Besaran THR Puan Maharani?

oleh
Puan Maharani
Puan Maharani (ist.)

kataberita.id — Selain PNS, anggota TNI dan Polri yang dapat THR, pejabat negara di DPR dan MPR RI juga dapat THR, dari Ketua DPR hingga ketua MPR.

Pejabat negara sekelas presiden dan wakil presiden pun, tahun ini, juga mendapat THR.

“Betul (pejabat negara menerima THR Lebaran 2022),” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Baca Juga :   Usai Baliho, Kini Heboh Sembako Kepak Sayap Kebhinnekaan

Jika PNS anggota TNI dan Polri dapat THR disertai tunjangan kinerja 50 persen, pejabat negara di DPR dan MPR RI tak dapat tunjangan.

Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan

Baca Juga :   Puan Terjun ke Dunia Politik: Saya Tidak Memilih Jadi Cucunya Bung Karno, dan Anakanya Megawati...

Adapun untuk gaji Ketua DPR Puan Maharani Rp 5.040.000 dan wakilnya, Rp 4.620.000 per bulan.

Tunjangan tiap bulan yang didapat anggota DPR didapat tap bulan. Namun tunjangan yang masuk komponen THR hanyalah tunjangan melekat Rp 14.215.000.

Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Baca Juga :   Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Pimpinan DPR RI Dukung Komnas HAM Proses Investigasi

Rinciannya adalah:

Baca di halaman selanjutnya…