kataberita.id — Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Melansir dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta Indrasari tercatat senilai Rp 4.487.912.637.
Laporan tersebut tercatat dilaporkan pada 19 Maret 2021 saat masih menjabat Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan.
Tercatat ia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Bogor senilai Rp 3.350.000.000.
Kamudian ia juga memiliki dua kendaraan bermotor senilai Rp 445.500.000, di antaranya yakni motor Honda Scoopy tahun 2016, dan mobil Honda Civic tahun 2017. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp68.200.000.
Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 872.960.609. Adapun Indrasari tercatat memiliki hutang sebesar Rp 248.747.972. Sehingga harta yang di laporkan pada Maret 2021 senilai Rp 4.487.912.637.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya. Kemudian tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.