Tidak Mendapat THR 2022, Lapor Saja ke Nomor Ini

oleh
pekerja kontruksi
pekerja kontruksi

kataberita.id, PALU — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyediakan nomor layanan pengaduan kepada pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Para pekerja yang jika tidak mendapatkan haknya diharapkan melaporkan perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo mengatakan pihaknya menyediakan nomor pelaporan THR untuk enam daerah yang dapat dihubungi mulai Senin (18/4).

Baca Juga :   Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Hari Ini Akan Diumumkan Sri Mulyani

“Untuk di Kota Palu dapat melapor ke nomor 085256617033 dan 085394276500. Untuk Kabupaten Morowali dapat melapor ke nomor 081341133688, di Banggai dapat melapor ke nomor 085287344492,” kata Joko, di Palu, Jumat (15/4).

Untuk di Poso, Joko menyebut pekerja yang berada di sana dapat melapor ke nomor 08114508680, di Tolitoli dapat melapor ke nomor 082296543440 dan di Buol dapat melapor ke nomor 085240813804.

Baca Juga :   Wali Kota Gibran Gunakan THR untuk Beli Beras dan Dibagikan ke...

“Jika terbukti perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kami lakukan pembinaan dengan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya,” katanya pula.

Jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR, Joko menerangkan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada perusahaan itu, seperti tidak boleh mendapat pelayanan dari instansi terkait hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :   Hore! THR 2022 Akan Segera Cair, Ini Besaran Angkanya Bagi Karyawan Swasta

Ia menyebut saat ini tercatat hampir 700 perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.