kataberita.id — Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI dan Polri segera cair. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akan mengumumkan mengenai pencairan THR PNS dan gaji ke-13 pada hari ini pukul 11.00 WIB.
Pada tahun ini, THR PNS akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Ini pertama kalinya sejak pandemi para abdi negara bisa kembali mendapatkan THR dengan tukin.
“Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi dalam Pidato Presiden tentang THR dan Gaji ke-13 seperti dikutip kumparan dari Youtube Setpres, Sabtu (16/4).
Jokowi berharap, adanya tambahan tukin dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pencairan THR PNS, TNI dan Polri, lanjut Jokowi, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
“Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelas Jokowi. (**)