kataberita.id — Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan pemecatan anggotanya, dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan PB IDI. Terawan disebut melanggar kode etik profesi dokter mengenai praktik pengobatan ‘Cuci Otak’ penyakit stroke dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA).
Selain itu, Terawan juga mengabaikan semua panggilan IDI untuk dimintai klarifikasi terkait metode cuci otak tersebut.
Dokter Senior Ahli Saraf, Brigjen TNI (Purn) dr. Djoko Riadi, Sp.BS (K) memberikan pandangannya terkait polemik yang terjadi saat ini.
Dia menyampaikan kewajiban seorang anggota IDI adalah ia harus menaati aturan kode etik yang telah ditentukan.
Apabila diduga melanggar etik, anggota IDI juga harus siap memenuhi panggilan untuk memberikan penjelasan.
“Seorang anggota yang dianggap melanggar kode etik, selayaknya dia harus mengikuti AD/ART-nya dengan baik,” ungkap Djoko Riadi dalam acara Mengupas Fakta di Balik Polemik IDI vs dr. Terawan di Youtube KlikDokter, Kamis (14/4).
Menurutnya, ketika anggota IDI dituding melakukan pelanggaran kode etik harus siap siap konsekuensinya dan kurang pantas apabila memanfaatkan kekuatannya. Sebab, menjadi anggota IDI sifatnya adalah sukarela.
“Jangan melawan, jangan tidak mau datang, jangan tidak peduli, jangan menggunakan kekuasaannya untuk melawan IDI. Ini sama sekali tidak ksatria,” tutur dia.