kataberita.id, CIANJUR — Cianjur People Movement (Cepot) kembali mendapat temuan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Cianjur, sebesar Rp84 juta dari dana desa (DD) tahun 2020.
Dari temuan tersebut, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur segera akan langsung melakukan audit terkait kasus tersebut.
Ketua Cepot Ahmad Anwar mengatakan, dugaan korupsi tersebut dia peroleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Insepktorat Daerah (Itda), Nomor;703/LHP/-43-INSPT/2021, Tanggal 04 Febuari 2021, bahwa ternyata adanya kerugian negara sebesar Rp84 juta.
“Jadi Kades Waringinsari, Nadir ini dari hasil pemeriksaan Itda harus mengembalikan kerugian negara Rp84 juta dari penyelewangan dana desa 2020,” ujarnya, dikutip kataberita.id dari besinfo.com.
Ahmad Anwar mengatakan, Kades Nadir pun menyanggupi akan mengganti kerugian tersebut namun di anggaran 2021 tahap satu, namun pada kenyataannya direalisasikan pada tahap tiga melalui program pengerasan jalan di Kampung Berecek, dengan anggaran Rp84 juta.
“Pengerjaannya pun tidak menggunakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tapi menggunakan pihak kedua atau pemborong. Ini sudah one prestasi sebetulnya, karena tidak boleh menggunakan pemborong,” kata pria yang akrab disapa Ebes.
Dalam proyek itu dituliskan juga bahwa anggran Rp84 juta tersebut berasal dari ‘dana lain-lain’ bukan anggaran pengembalian ganti rugi tahun sebelumnya.
“Alasan Kades Waringinsari menulis ‘lain-lain’ mungkin malu sama warga kalau harus ditulis sumber dana dari pengembalian ganti rugi,” ucapnya.
Ebes mengatakan, tetapi yang lebih parah lagi, pihak pemborong hingga sekarang belum juga dibayar oleh pihak desa, terlihat hampir setiap hari mereka mendatangi desa untuk menagih uang proyek pengerasan jalan yang belum dibayar.