Ribuan Mahasiswa Akan Kepung Istana, Jika Jokowi Tidak….

oleh
Presiden RI Jokowi
Presiden RI Jokowi (ist.)

kataberita.id — Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) bakal kepung Istana jika Presiden Jokowi tak membuat pernyataan resmi menolak masa perpanjangan jabatan presiden tiga periode dan atau penundaan Pemilu.

Perwakilan Koordinator AMI Bogor, Ruben Bentiyan mengatakan jika Jokowi tidak melaksanakan itu maka ribuan mahasiswa siap turun ke jalan serentak diseluruh Indonesia.

“Kami dari AMI meminta Jokowi mengeluarkan pernyataan resminya untuk menolak,” kata Ruben kepada wartawan, Senin (4/4).

Baca Juga :   Saat Jokowi Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Simak Baik baik

Dia mengatakan Aliansi Mahasiswa Indonesia telah melakukan aksi di kawasan Istana Negara untuk menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Kami bergerak bersama untuk menyelamatkan Negara dari bahaya inkonstitusional,” katanya.

Menurut Ruben mahasiswa menunggu Presiden membuat pernyataan terbuka menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Sebab, Ami menilai penolakan terhadap penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden perlu disikapi langsung oleh Presiden Jokowi sebagai bukti konkrit kepala negara tidak melawan konstitusi.

Baca Juga :   Ketua BEM Uncen Dituntut Belasan Tahun, Penyiram Novel Cuma Satu Tahun Bui, di Mana Keadilan?

“Jika tidak, mahasiswa mengancam akan turun ke jalan dalam jumlah yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi serentak menuntut jawaban pemerintah terkait beberapa tuntutan.

BEM SI ini secara terbuka mengajak untuk melakukan aksi kolektif pada 11 April 2022, dengan tuntutan sebagai berikut.

Baca Juga :   PDIP Singgung Reshuffle di Pembicaraan Surya Paloh-Jokowi, NasDem: Sebuah Asumsi

Mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan pernyataan menolak terhadap penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas menghianati konstitusi negara.

Menuntut dan mendesak Jokowi untuk menunda, lalu mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah.