kataberita.id — Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa kegiatan ibadah selama Ramadhan di masjid sudah diperbolehkan. Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menunaikan ibadah salat tarawih maupun tadarus.
Menurut Airlangga, diizinkannya kegiatan di tempat ibadah ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu. Namun, pemerintah meminta sejumlah langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali meningkat.
Salah satunya tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. “Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid sudah diperbolehkan. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (29/3).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta kepala daerah dan Forkopimda untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Antara lain, menegakkan prokes di tempat-tempat ibadah. Terutama saat pelaksanaan salat tarawih, tadarus, maupun salat Idul Fitri.
Pemda juga diminta meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis ketiga atau booster, terutama untuk lansia.
“Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI,” tegas Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, aparat keamanan juga diminta menegakkan ketentuan mudik Lebaran sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yakni, syarat mudik adalah vaksin dosis lengkap dan booster atau hasil negatif berdasarkan tes antigen bagi pemudik.