kataberita.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan 90 atau Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan posisi Premium sebelumnya. BBM jenis Premium nantinya tidak lagi dijual di seluruh SPBU milik PT Pertamina (Persero).
Melalui aturan baru tersebut, berapa harga BBM Pertalite nantinya?
Pjs Corporate Secretary Pertamina Petra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan bakar Minyak Khusus Penugasan ditetapkan Gasoline dengan RON 90 sebagai JBKP.
“Dalam Kepmen tersebut, harga yang ditetapkan untuk Pertalite adalah Rp7.650 per liter,” kata Irto saat dihubungi VIVA, Rabu 30 Maret 2022.
Irto juga menjelaskan, bahwa pada JBKP Pertalite nantinya wilayah penugasan yang akan dilakukan Pertamina meliputi seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI mengatakan, bahwa JBKP digantikan oleh Pertalite. Dengan kuota tahun ini ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter.
Tutuka juga menyampaikan, realisasi penyaluran pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022. Bila Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir 2022, Pertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter. (viva/kataberita)