kataberita.id — Pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng (migor) kemasan atau premium mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar mulai Rabu (16/3). Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan migor untuk masyarakat terjamin.
“Untuk migor curah, Pemerintah memberikan subsidi, sehingga harganya tidak lebih dari Rp 14.000 per liter. Selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditanggung Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian, Kamis (17/3).
Menurutnya, migor curah yang akan disubsidi melalui skema tersebut sekitar 202 juta liter per bulan, selama 6 bulan. Nantinya, selisih harga keekonomian migor curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp 6.398,00/liter. Total alokasi dana sekitar Rp 7,28 triliun tersebut menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam rangka menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait.
“Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah, agar akuntabilitas pelaksanaan kebijakan ini tetap terjaga,” ucap Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan, dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Menteri Perdagangan juga akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Sementara, Kementerian Perindustrian bakal menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian mengenai penyediaan migor curah. Migor ini untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.
Selain itu, juga dikeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik Migor Peserta Program Subsidi Curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian migor curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.
“Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran migor curah, melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan di seluruh Indonesia,” jelas Airlangga.