kataberita.id — Biaya Tambahan Perpanjangan SIM Di Tahun Ini, Berikut Syarat dan Harganya…
Seperti diketahui setiap pengendara kendaran bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Baik untuk pengendara kendaraan roda dua (motor) maupu roda empat (mobil).
Buat yang belum atau enggak memiliki SIM atau sudah mati masa berlakunya jangan maksa berkendara.
Jika tetap nekat, maka siap-siaplah kena tilang polisi.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjang mas berlaku setiap 5 tahun sekali.
Dan jika sampai lewat satu hari dari masa berlaku SIM, maka SIM enggak bisa diperpanjang lagi.
Alias pengguna kendaraan siap-siap untuk bikin permohonan SIM baru lagi.
Lantas, berapa total biaya untuk perpanjang masa belaku SIM?
Simak daftar harganya berikut ini:
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B I | Rp 80.000 |
SIM B II | Rp 80.000 |
SIM C | Rp 75.000 |
SIM C I | Rp 75.000 |
SIM C II | Rp 75.000 |
SIM D | Rp 30.000 |
SIM D I | Rp 30.000 |
SIM Internasional | Rp 225.000 |
Sebagai informasi, perihal biaya pokok SIM tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan terjadi pada biaya asuransi, yang sebelumnya pemohon SIM dikenakan tarif Rp 30.000, terhitung tahun ini berubah menjadi Rp 50.000.
Asuransi tersebut berlaku selama 5 tahun yang nantinya bisa cair jika pengendara mengalami kecelakaan.
Yang terdiri dari beberapa kategori seperti biaya perawatan, cacat tetap sampai meninggal dunia.
Selain itu, perpanjang SIM mesti menjalani tes kesehatan sebesar Rp 25.000.
Sebagai catatan, biaya tes kesehatan tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.
Dan yang terakhir untuk syarat perpanjang SIM, pemohon wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan berikut ini:
– KTP dan SIM asli berikut fotokopi
– Isi formulir permohonan
– Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
(otomania)