Kapolda Jabar Akan Tindak Tegas Sesuai Hukum, bagi Pelanggar PPKM Darurat

oleh
Irjen Pol Ahmad Dofiri
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri (ist.)

kataberita.id — Hari ini Sabtu (3/7/2021) Pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sampai 20 Juli 2021. 

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat.

“Harapan kita PPKM Darurat mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum,” kata Ahmad Dofiri, dilansir dari ANTARA di Bandung, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga :   Omnibus Law Bakal Permudah Impor Buruh Asing

Meski begitu, menurutnya, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila para pelanggar melakukannya secara berulang.

“Penerapan hukum itu upaya paling terakhir apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus jadi kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi,” kata dia.

Karena itu, ia memohon kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, agar meminimalisir penyebaran COVID-19 yang kini kian mengkhawatirkan.

Baca Juga :   Agnes Terciduk Bawa Sabu 8 Kg di Filipina

“Sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali,” kata dia.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur terkait pandemi COVID-19.

Aturan itu mengatur juga tentang sanksi denda yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca Juga :   Duh! Siti Aisyah Sumbang 400 Juta untuk Kampanye Cawagub Jabar

“Dalam perda itu diatur sanksi dan pelanggaran, sehingga kami punya payung hukum untuk memberikan sanksi,” kata Uu.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri (ist/)

(sumber/kataberita)