Presiden Jokowi Diminta Jangan Hanya Diam Terkait 75 Pegawai KPK yang Dipecat…

oleh
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (ist.)

kataberita.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera merespons isu pemecatan terhadap 75 pegawai KPK termasuk di dalamnya Penyidik Senior, Novel Baswedan. Padahal pengalih statusan pegawai menjadi ASN menjadi wilayah tugas tanggung jawab Presiden untuk pengelolaan dan tanggung jawab.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan sejauh ini pemerintah khususnya Presiden diam saja dan tidak memberikan respons apapun terhadap isu pemecatan terhadap 75 pegawai KPK.

Baca Juga :   Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, PKB Jatim: Novi Kader PDIP, Bukan PKB!

“Tidak ada satupun pernyataan yang berarti dari pemerintah apalagi dari Presiden juga tidak memberikan pernyataan apapun,” ujar Zaenur, Sabtu (15/5/2021).

Zaenur menyayangkan sikap Presiden yang mendiamkan masalah ini, seharusnya Presiden menjelaskan bagaimana maksud pemerintah untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK apakah benar maksudnya untuk seleksi ulang menjadi ASN atau alih status. Ini menjadi tanggung jawab Presiden berkaitan dengan ASN-nya.

Baca Juga :   Herman Suherman Siap Jika dipanggil KPK, Netizen: Nantang KPK Pak?

“Dampak dari 75 pembuangan ini KPK sepenuhnya dikuasai oleh Firli Bahuri. Dan KPK semakin didominasi unsur kepolisian dan jabatan banyak dari kepolisian,” tegasnya.

“Dengan dibuangnya 75 pegawai bisa mengurangi efektivitas KPK dalam penindakan. Pergantian tersebut adalah adil, jawabannya tidak. Kedua, mereka diganti dengan siapa,” sambung Zaenur.

Yang paling dikhawatirkan, lanjut dia, KPK bakal kehilangan independensi karena orang-orang kritis dan berintegritas yang tidak sejalan dengan kekuasaan disingkirkan. Menurutnya, hal kerugian besar bagi KPK dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya, yang paling diuntungkan situasi ini adalah para koruptor.

Baca Juga :   Buntut Foto Bareng SYL, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

“Yang bisa dilakukan pegawai bisa melakukan protes juga menyampaikan aspirasinya kepada Presiden dan DPR secara hukum dapat Perkom 1 Tahun 2021 ke MK. Bisa juga mengajukan gugatan PTUN untuk SK pembebastugasan,” saran dia.