Duh! KPK Cekal Azis Syamsuddin ke Luar Negeri?

oleh
Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (istimewa)

kataberita.id — KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri. Hal itu dilakukan guna melancarkan tim penyidik KPK dalam melakukan penyidikan.

“KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga :   Catatan Firli Bahuri: Sebuah Orkestra

Azis dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak 27 April 2021.

Sebelumnya, sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR kemarin, Rabu (28/4). Penggeledahan dilakukan selama 4 jam dan KPK membawa total 5 koper.

Selain itu, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan selesai pada pukul 21.47 WIB.

Baca Juga :   Firli Bahuri, Memberantas Korupsi Demi Memenangkan Kembali Demokrasi, Kemanusiaan dan Keadilan

Penyidik KPK membawa dua koper setelah menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin. Setelah menggeledah beberapa lokasi, KPK menyatakan pihaknya menemukan bukti terkait dengan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin.

“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4).

Baca Juga :   Ternyata Harun Masiku lebih sakti dari Papah Setnov!!!

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.