Terkait Suap Banprov, KPK Panggil Yod Mintarga dan 3 Anggota DPRD Jabar Lainnya

oleh
Gedung KPK
Gedung KPK (istimewa)

kataberita.id — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Mereka ialah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati.

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Baca Juga :   Jreng! Dugaan Korupsi Mega Proyek di DPRD Jabar, KPK: Akan Kami Tuntaskan...

“Keempat saksi akan diperiksa untuk tersangka ABS [Ade Barkah Surahman],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (27/4).

Ade Barkah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp750 juta terkait pekerjaan proyek infrastruktur.

Uang itu berasal dari pengusaha bernama Carsa ES yang mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.

Baca Juga :   Buntut Foto Bareng SYL, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Lembaga antirasuah juga menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka dalam kasus ini. Siti diduga menerima suap Rp1,050 miliar dari Carsa.

“Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut [proyek jalan], ABS [Ade Barkah Surahman] dan STA [Siti Aisyah Tuti Handayani] beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis (15/4).