kataberita.id — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie akan melaporkan sejumlah politikus Partai Demokrat ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kamis besok, 4 Maret 2021.
Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, mengatakan pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya yang disebut terlibat dalam kudeta Partai Demokrat. “Lima orang akan kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri Pak Marzuki,” kata Rusdiansyah ketika dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.
Rusdiansyah belum bersedia merinci siapa saja politikus Demokrat yang bakal dipolisikan. Ia menyebut nama-nama itu bakal dibeberkan besok setelah penyampaian laporan ke polisi. Namun, kata Rusdiansyah, mereka yang dilaporkan itu pernah melontarkan tuduhan bahwa Marzuki terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
Ada juga yang dilaporkan lantaran menyebut Marzuki diberhentikan secara tidak hormat dari partai karena berkhianat. “Padahal faktanya beliau di dalam surat pemecatannya hanya diberhentikan dengan tetap karena melanggar kode etik, tidak ada karena pengkhianatan, tidak ada dipecat dengan tidak hormat,” ujar Rusdiansyah.
Menurut Rusdiansyah, Marzuki sudah sejak awal meminta agar tak ada yang melontarkan fitnah terhadap dirinya. Marzuki juga berharap para politikus Demokrat untuk mengklarifikasi langsung informasi yang ada.
Rusdiansyah menyinggung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) awalnya mengatakan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun setelah itu beberapa politikus Demokrat mengungkap lima nama yang diduga terlibat dalam pengambilalihan partai, salah satunya Marzuki Alie. “Maunya beliau tabayyun, kan beliau bukan orang baru di Demokrat. Kan punya nomor telepon beliau, hubungilah, tanya kebenarannya,” kata Rusdinsyah.
Rusdiansyah mengklaim Marzuki sebenarnya tak berniat menghukum atau memenjarakan lima politikus Demokrat itu. “Tapi beliau ingin memberi pelajaran hukum kepada rakyat, bagaimana penting kita tidak memfitnah orang lain tanpa bukti-bukti yang jelas,” ujarnya.
Rusdiansyah belum membeberkan pasal-pasal apa yang akan dikenakan kepada para terlapor. Ia cuma menyebut akan mengenakan pasal-pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut catatan yang dilansir dari tempo.co, Marzuki Alie sebelumnya pernah menyatakan keberatan atas pernyataan politikus Demokrat Syarief Hasan dan Rachland Nashidik. Keduanya sempat menyebut Marzuki terlibat dalam upaya kudeta Partai Demokrat.