Tok! Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Alasannya…

oleh
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

kataberita.id — Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Baca Juga :   Diprediksi Banyak Menteri Tak Kena Reshuffle, Prabowo hingga Basuki Aman

Jokowi mengaku Perpres ini dicabut karena banyak menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah daerah dan provinsi.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih,” kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat atau Gelora Indonesia Anis Matta ikut meminta pemerintah tidak memfasilitasi investasi miras. Karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Baca Juga :   Diskusi Total Politik: Haruskah Presiden Indonesia Orang Jawa?

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur. ***