MPR Tolak Perpres Miras: Kita Bukan Bangsa Pemabuk, Kita Berketuhanan

oleh
Jazilul Fawaid
Jazilul Fawaid

kataberita.id — Penandatanganan aturan beleid soal Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kontroversi. Poin yang menjadi kontroversi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras).

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai Perpres Miras tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara. “Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga :   Kepala Otorita IKN Akan Dilantik Jokowi, Katanya Dari Kalangan Non Partai?

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, miras lebih banyak kerusakannya (madharat) daripada manfaatnya. “Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” katanya. 

Dikatakan Gus Jazil, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang. “Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,” kata politikus asal Pulau Bawean, Gresik ini.

Baca Juga :   Cak Imin Menilai Jokowi Pasti Setuju Tunda Pemilu, Jika Partai-partai Kompak

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam lampiran III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan.

Baca Juga :   Pengamat Menduga Jokowi Tergoda Masa Jabatan, Seperti Dahulu Soekarno dan Soeharto

Poin (a), untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.