kataberita.id — Keberadaaan mal di Kemang yang dinilai sebagai penyebab banjir besar pada Sabtu pekan lalu menjadi polemik. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut di lokasi tersebut sebelumnya merupakan rawa-rawa tempat air meresap. Mal Lippo Kemang pun menanggapi pernyataan JK ini.
Dia memaklumi ada pemasukan pajak bagi Pemprov DKI dengan pembangunan mal. Tapi rakyat akhirnya mengeluarkan ongkos lebih banyak akibat banjir yang mereka derita.
“Siapa itu gubernur yang memberi izin daerah rawa-rawa dijadikan daerah komersial? Dia harus ikut bertanggung jawab juga,” tegas JK dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Jumat (26/2/2021).
Tapi secara umum, menurut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu masalah banjir di ibu kota negara merupakan persoalan klasik. Penanganannya harus melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, Pemprov DKI, daerah penyangga, dan masyarakat sekitar.
Di Bogor dan Depok, misalnya, perlu ada waduk. Juga Pemprov DKI perlu terus menambah kawasan hijau sebagai daerah resapan.
Jika merujuk pada dokumen prospektus (gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan) PT Lippo Karawaci Tbk tahun 2019, Mal Lippo Kemang yang menjadi satu dalam proyek pengembangan Kemang Village diluncurkan pada Juli 2007. Pengembangan ini terdiri atas mal dengan luas bruto (gross area) 150.392 meter persegi.
Pembangunan mal selesai pada 2012. Lippo Mall Kemang resmi dibuka 26 September 2012. Mal ini diresmikan langsung oleh CEO Lippo Mall Group Michael Riady.
Apabila dilihat dari waktu peluncuran proyek, pada Juli 2007, DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Sutiyoso. Jabatan Sutiyoso baru berakhir pada 7 Oktober 2007. Kendati demikian, bukan berarti izin dikeluarkan pada waktu yang sama.
Sutiyoso Mengaku Lupa
Gubernur DKI era 1997-2007 itu menegaskan sudah tidak ingat soal izin mal di Kemang. Menurutnya, bisa saja kondisi dulu dan sekarang berbeda.
“Maaf, aku sudah nggak ingat lagi,” kata Sutiyoso ketika dimintai tanggapannya atas pernyataan JK, Jumat (26/2/2021).
“Sudah 23 tahun lalu aku Gubernur tentu sudah berbeda dengan kondisi sekarang. Aku enggak ingat kapan mal itu berdiri,” lanjutnya
Jawaban Mal Lippo
Mal Lippo Kemang menegaskan pembangunannya sudah mengantongi perizinan yang lengkap.
“Dalam membangun area Kemang Village, PT Almaron Perkasa senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Sebelum melakukan pembangunan Kemang Village di atas lahan seluas 15,5 ha yang diluncurkan pada 2007, Perseroan telah mengantongi semua perizinan,” kata Humas PT Almaron Perkasa, Danang, ketika dihubungi, Jumat (26/2/2021).
“Terkait penggunaan tanah dalam rangka izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta, mulai dari izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) yang merupakan dasar untuk permohonan izin mendirikan bangunan (IMB), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan persetujuan analisis dampak lalu lintas (andalalin),” lanjut Danang.