kataberita.id, JAKARTA — Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada tanggal 6 – 8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya Mubes Kosgoro yang akan diadakan, pembentukan kepanitiaannya tidak memiliki dasar hukum. Maka dari itu, Mubes tersebut bisa dinyatakan illegal.
Sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00222215.AH.01.07 Tahun 2016 Tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 57) yang menyatakan bahwa Kosgoro dipimpin oleh Dr. Muhammad Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum.
Sedangkan di Mubes Cirebon ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh Kepengurusan PPK Kosgoro 57 yang di pimpin oleh Agung Laksono. Seharusnya Dr. Muhammad Azis Syamsuddin lah yang berhak memimpin Mubes mengingat beliau merupakan Ketua Umum yang sah di mata hukum yang bisa dibuktikan dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keabsahan kepengurusan PPK Kosgoro 57 dibawah Agung Laksono yang mengadakan Mubes di Cirebon pun dipertanyakan. Seperti yang disampaikan oleh Supardiono Kader dari Kosgoro 1957 dan juga Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi.
“Pelaksanaan mubes kosgoro di Cirebon itu tidak memiliki dasar hukum. Pembentukan panitianya pun tidak sah karena dipimpin oleh pimpinan yang tidak memiliki dasar hukum yang bisa membuktikan bahwa ia merupakan pimpinan yang sah” Ujar Supardiono.
Untuk menjaga marwah organisasi, kader Kosgoro meminta Azis Syamsuddin mengadakan Mubes sendiri demi keutuhan kosgoro 1957. Mubes Kosgoro 1957 yang dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum Kepengurusan Kosgoro yang sah akan diadakan pada tanggal 6 – 8 Maret di Jakarta. Mubes tersebut merupakan mubes yang sah yang bisa dibuktikan keabsahannya dan juga dipimpin oleh Pimpinan yang sah di mata hukum. (kataberita/icn)