Azis Syamsuddin Ingatkan “Polisi Virtual” Harus Memperhatikan Hak-Hak Rakyat

oleh
Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (ist. via dpr.go.id)

kataberita.id — Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengingatkan agar kehadiran  Polisi Virtual atau “Virtual Police” yang diprakarsai Polri tidak melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Saya mengapresiasi kehadiran ‘Virtual Police’ untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital. Namun saya mengingatkan Kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021) seperti dikutip laman dpr. go.id 

Baca Juga :   Wow Azis Syamsudin Kunci di Balik Pertemuan Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai

Menurut politikus Partai Golkar ini, jangan sampai kehadiran Polisi Virtual membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945. Karena itu Azis meminta Kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya Polisi Virtual dan mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait kegiatannya.

Penjelasan dari kepolisian sangat penting,  agar tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat. Apalagi, Kapolri sudah berjanji akan  melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.

Baca Juga :   Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Pimpinan DPR RI Dukung Komnas HAM Proses Investigasi

Di sinilah pentingnya edukasi, mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. 

“Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali,” katanya.

Baca Juga :   Golkar Minta Tunda Revisi, Azis Syamsuddin Tetap Ingin Revisi UU Pemilu! Golkar Gak Solid?

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, yang merupakan bagian dari Polisi Virtual terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).