PNS Terkena Banjir, Bisa Dapat Cuti dan Gaji Tetap Dibayar Full

oleh
PNS kena banjir
Ilustrasi PNS terkena banjir, foto: ist.

kataberita,id — Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dapat cuti maksimal satu bulan, jika terkena musibah bencana alam seperti banjir. Selama cuti itu yang bersangkutan tetap digaji alias gaji tidak dipotong.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan gaji yang bersangkutan selama cuti tetap dibayar full, namun untuk tunjangan kinerja dipotong.

Baca Juga :   Aduh! Gubernur DKI Jakarta Terancam Dipolisikan Karena Gunduli Monas

“PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP). Untuk lamanya tergantung pimpinan untuk memberikannya, maksimal 1 bulan,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

“Gaji tetap, tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong,” tambahnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :   Nadiem Setop Tunjangan, Para Guru Adukan Keluhannya ke Komisi X DPR RI

Untuk menggunakan hak cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, dengan melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Berdasarkan catatan detikcom, berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:

1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. Cuti Alasan Penting

Baca Juga :   Gubernur Anies Sebut Air Harus 'Ditarik’, Politisi PSI: Bersabarlah Omongan Konyol Ini

Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan :