Tok! Resmi, Presiden Jokowi Ubah Upah Buruh, Ini Rumus Perhitungannya…

oleh
Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (ist. via kompas)

kataberita.id — Jokowi resmi mengubah rumus perhitungan upah bagi buruh. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP tersebut merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 ini. Sekarang ia mengatur bahwa upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median upah,” tulis Pasal 25 (4) RPP Pengupahan, dikutip Minggu (21/2).

Baca Juga :   Gibran: Jika Anggota Keluarga Terlibat Politik, Maka Akan Membuat Rakyat Susah

Khusus untuk upah minimum kabupaten/kota, penetapan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” jelas Pasal 25.

Sebagai catatan, dalam aturan pengupahan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :   Novel Bamukmin Sebut Soeharto Bisa Mengundurkan Diri dengan Terhormat, Tapi Jokowi...

Dalam Pasal 26 UU Nomor 36, penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun. Berbeda dari ketentuan sebelumnya, di era UU Ciptaker, pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

“Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,” tulis Pasal 26 (2) beleid.

Baca Juga :   Jadi Runyem, Saling Tuduh: Siapa yang Harus Minta Maaf ke Presiden, Kubu Moeldoko atau AHY?

Sesuai Pasal 26(3) PP, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.