Hore! Kredit Rumah DP 0%, Ini Berlaku Mulai 1 Maret, Ini Syaratnya…

oleh
Ilustrasi Kredit Property dan Kendaraan
Ilustrasi Kredit Property dan Kendaraan (istimewa)

kataberita.id — Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk membebaskan uang muka atau (down payment/DP) 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Aturan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka.

Baca Juga :   Nasabah KPR BNI Kecewa: Suku Bunga Naik

“Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” ujar Perry melalui konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Namun, kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sehingga diberikan dengan syarat tertentu.

Syarat utama untuk mendapatkan KPR DP 0% adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%.

Baca Juga :   Presiden Jokowi: RI Akan Dihadapkan pada Pengangguran Jumlah Besar

Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.

Sedangkan, perbankan yang NPL nya di atas 5%, maka pembiayaan bank untuk DP nya menjadi 95% untuk tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ini untuk kepemilikan pertama, bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%.