kataberita.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resah terkait sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE. Presiden pun telah memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.
“Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.” ungkap Presiden dalam keterangan di Twitter.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya bakal lebih selektif dalam penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Terkait UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Langkah tersebut untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut.