kataberita.id — Pemerintah tak mengatur sanksi bagi pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 hanya mengatur syarat dan ketentuan penerapan pembatasan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan pemerintah memprioritaskan kepatuhan warga. Oleh karena itu, tak ada sanksi khusus yang diatur pemerintah pusat.
“Sanksi bukan yang terdepan, kepatuhan yang kita harapkan terdepan, sanksi paling belakang,” kata Safrizal dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2).
Safrizal menyampaikan pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengatur sanksi PPKM Mikro. Menurutnya, 98 persen daerah telah memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait sanksi pembatasan sosial.
Selain itu, pemerintah juga memberi kewenangan kepada kepala desa, RW, dan RT untuk merumuskan sanksi. Safrizal menyarankan penerapan sanksi sosial bagi pelanggar ketentuan selama PPKM Mikro.
“Banyakin sanksi sosialnya bagi yang sama sekali tak acuh terhadap penegakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Meski begitu, Safrizal mengingatkan sanksi apapun tak berpengaruh signifikan jika tak ditaati. Ia meminta masyarakat berpartisipasi dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
PPKM Mikro mulai berlaku hari ini. Pembatasan itu akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali selama dua pekan hingga 22 Februari 2021.
Kali ini, pemerintah memfokuskan pembatasan kegiatan di tingkat RT dan RW. Hal itu dilakukan menyusul mobilitas warga di daerah pemukiman masih terus meningkat sejak PPKM Jawa-Bali diterapkan.
Di sisi lain, pemerintah melonggarkan aktivitas di ruang publik. Seperti mengizinkan perkantoran diisi 50 persen karyawan, restoran boleh menerima pelanggan hingga 50 persen dari kapasitas, serta mal atau pusat perbelanjaan tutup pada pukul 21.00 waktu setempat. (CNN Indonesia/kataberita)