KNPI Minta POLRI Tetapkan James Riady Sebagai Tersangka Kerumunan

oleh
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama (ist.)

kataberita.id, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, mendesak polisi untuk menetapkan tersangka kepada pemilik Waterboom Lippo Cikarang James Riady.

Pasalnya dibukanya Waterboom Lippo Cikarang menimbulkan kerumunan orang dan abai terhadap hadap protok kesehatan Covid-19.

“KNPI meminta polisi untuk segera menangkap pimpinan Lippo. Kita meminta polisi untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Haris dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Baca Juga :   Media Dilarang Siarkan Arogansi Polisi?Dewan Pers: Jangan Sampai Salah Paham, Maksud Kapolri Apa?

Menurut Haris, Waterboom Lippo Cikarang yang merupakan bagian dari Lippo Group hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah.

“Lippo Group hanya mementingkan bisnis semata dengan membuka wahananya. Padahal, pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi,” ujar Haris

“Kenapa bisa menimbulkan keramaian, karena ada diskon gila-gilaan  tiket masuknya itu yang tadinya Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online,” sambungnya.

Baca Juga :   Abu Janda Mati-Matian Bela Menag Yaqut, Eh Malah Kena Semprot: Asal Bicara Lagi Nich Orang

Dijelaskan Haris, pemilik Waterboom bisa dijerat dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti halnya Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan sejumlah tempat lainnya.

Dikatakan Haris, KNPI akan melakukan unjuk rasa di depan Waterboom Lippo Cikarang jika polisi belum memeriksa dan melakukan penangkapan.

“Polisi harus segera menangkapnya, jika tidak KNPI akan melakukan unjuk rasa di semua tempat yang dikelola Lippo Group termasuk waterboom tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :   KNPI Minta Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan BUMN Segera Lapor LHKPN ke KPK

Sebelumnya, Polsek Cikarang Selatan sudah memeriksa manajemen Waterboom atas nama Ike maupun manajer tiketing untuk dimintai keterangan terkait dengan kerumunan itu. Polisi menerapkan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018.(*)