Guru Tak Lagi PNS Mulai Tahun Depan, Begini Faktanya

oleh
TES-SKB-CPNS-2019-DI-PACITAN
Tes SKB CPNS tahun 2019 di Pacitan, (foto: ist. pacitanku)

kataberita.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan mulai tahun depan guru tak lagi masuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil. Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan biasanya setelah 4-5 tahun menjadi PNS, biasanya guru ingin pindah lokasi. Hal tersebut dinilai dapat menghancurkan sistem distribusi guru.  

Baca Juga :   839 PNS Terdeteksi Covid-19, BKN Turut Menghimbau

Berikut adalah deretan fakta yang Tempo rangkum terkait status baru guru untuk tahun depan:

1. Guru akan berstatus PPPK

Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. Perekrutan guru ini tidak lagi masuk dalam formasi CPNS.

Baca Juga :   Nadiem Setop Tunjangan, Para Guru Adukan Keluhannya ke Komisi X DPR RI

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.