Kasus Suap Bansos Covid-19: Menteri Sosial Serahkan Diri ke KPK, Begini Kronologinya

oleh
Mensos RI Juliari Batubara
Mensos RI Juliari Batubara, foto: tribunnews

kataberita.id — Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bantuan Covid-19. Berikut kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK hingga Juliari menyerahkan diri.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Hal itu disampaikan Firli pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 01.03 WIB dini hari tadi.

KPK menetapkan ada 5 tersangka dalam kasus ini. Tersangka pemberi dan penerima suap.

Diduga sebagai penerima:

1. Juliari Batubara (JPB) selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Adi Wahyono (AW)

Diduga sebagai pemberi:

1. Ardian IM (AIM) selaku swasta
2. Harry Sidabuke (HS) selaku swasta

Berikut ini kronologi KPK OTT pejabat Kemensos hingga akhirnya Menteri Sosial Juliari Batubara menyerahkan diri:

Jumat (4/12)

Firli menjelaskan pada Jumat (4/12) tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW, dan JPB. Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB).

Baca Juga :   Mantap Betul Anies, Siapapun yang Tinggal di Jakarta Bisa Dapat Ini...

Sabtu (5/12) pukul 02.00 WIB

Firli menyebut penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari di salah satu tempat di Jakarta. Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar. Tim KPK kemudian langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Firli mengatakan, dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 M), dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Baca Juga :   Pemerintah AS Umumkan Berakhirnya Pandemi Covid, Syarief Hasan: Indonesia Harus Belajar dari Kesuksesan Amerika

Minggu (6/12) pukul 01.03 WIB

Sekitar pukul 01.03 WIB, Minggu dini hari tadi, Firli mengumumkan tersangka kasus suap ini dan hanya 3 orang yang dihadirkan. Dua tersangka lainnya masih diburu. Mereka dalah Juliari Batubara dan AW.

“KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera untuk kita lakukan pencarian terhadap para tersangka, dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK.

Minggu (6/12) pukul 02.50 WIB

Kurang dari dua jam ditetapkan sebagai tersangka, Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK. Juliari tiba di KPK.

Baca Juga :   Gubernur Anies Pimpin Apel Darurat, Kasus Covid-19 di Jakarta Makin Mengkhawatirkan

“Tersangka JBP menyerahkan diri ke KPK hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar jam 02.50 WIB dini hari,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi pada Minggu (6/12) pagi.

dari pantauan detikcom, Juliari tiba di Gedung KPK. Juliari tampak menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam, dan topi.

Tangan Juliari juga tidak diborgol. Juliari kemudian menaiki tangga gedung KPK. Di tangga dia sempat melambaikan tangan kepada awak media. Namun tak ada kata yang diucapkan.

Minggu (6/12) pukul 08.15 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini Juliari Batubara masih menjalani pemeriksaan. Juliari diperiksa oleh penyidik KPK.

“Iya benar, masih diperiksa tim penyidik,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (6/12). (detik/kataberita)