Di Tahun 2021 Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Ini Rinciannya

oleh
Kartu Indonesia Sehat BPJS
Kartu Indonesia Sehat BPJS (ist.)

kataberita.id — Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau biasa disebut peserta mandiri akan mengalami kenaikan pada 2021.

Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk mengurangi besaran bantuan iuran dari sebelumnya Rp 16.500 per orang setiap bulan menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. 

Baca Juga :   Tahun 2021 Dompet Rakyat Tipis: Rokok Naik, Iuran BPJS Kesehatan Mahal

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Dalam aturan itu, memang tak ada yang berubah soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III kategori PBPU dan BP yakni masih Rp 42.000.

Namun karena ada pemangkasan bantuan iuran, maka pada tahun depan setiap peserta mandiri harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III.

Baca Juga :   Wow! Jokowi Tambahkam Manfaat BP Jamsostek

Sebelumnya, jika selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, maka setiap peserta membayar sisanya sebesar Rp 25.500 per bulan. 

Tapi, karena ada pengurangan besaran bantuan iuran dari pemerintah menjadi Rp 7.000, maka tiap peserta harus menambah biaya iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 35.000 per bulan.

Baca Juga :   Asyik! BLT Rp 600 Ribu Akan Cair, untuk Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan ada sejumlah alasan pemerintah mengurangi bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP.