Oleh: Ahmad Abdul Latif (Presiden Mahasiswa UNSUR Cianjur)
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan salah satu proses penentuan kepala daerah atau Bupati/Wali Kota. Cianjur, sebagai salah satu daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada Tanggal 9 Desember 2020. Tentunya Berada dalam situasi momen-momen puncak kegiatan politik praktis berupa rangkayan kampanye yang dilakukan para calon Bupati.
Perguruan tinggi yang merupakan lembaga pendidikan adalah lingkungan atau fasilitas yang tidak boleh dipergunakan sebagai lahan kampanye, ini didasarkan pada aturan yang tercantun dalam pasal 280 Ayaat (1) Huruf (H) UU No. 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum.
Seluruh Civitas Akademik serta elemen mahasiswa Universitas Suryakancana harus tetap pada poros tengah, artinya harus menjauhkan diri dari situasi atau keadaan yang memunculkan stigma menyumbang dukungan atau keberpihakan kepada salah satu calon Bupati Cianjur.
Lembaga perguruan tinggi dan seluruh elemennya justru harus menjadikan moment politis ini sebagai implementasi dalam mengawasi dan memaknai proses Pilkada sebagai proses pencarian kebenaran secara ilmiah, karena dengan demikian lembaga pendidikan beserta mahasiswa dapat menemukan kebenaran dari berbagai visi dan misi serta program dari calon bupati, ini menegaskan peran dan partisipasi perguruan tinggi dalam pemberdayan bangsa Sebagai fungsi control di ranah akademik.
Saya dari BEM KM Unsur bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya menegaskan dalam momen puncak seperti ini, perguruaan tinggi harus bijak dalam menanggapi kegiatan kunjungan-kunjungan yang dilakukan oleh Calon Bupati ke kampus UNSUR. Meskipun dalam agendanya tidak ditunjukan niatan membawa embel-embel partai atau agenda kampanye. Namun di era digitalisasi dan mudahnya untuk mengakses informasi melalui gawai, ini akan memudahkan sekali masyarakat, dalam menyimpulkan sebuah kondisi berdasarkan satu unggahan gambar saja.
Saya menegaskan kembali, jangan sampai ada pihak yang mengklaim dukungan dari lembaga pendidikan terutama kampus Unsur. (**)