Wow Tambah Kewenangan, Menkeu Sri Mulyani Jadi ‘Manusia Setengah Dewa’

oleh
SRI MULYANI Menkeu RI
Menteri Keuangan RI Sri Muyani (istimewa)

kataberita.id — Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan yang diusulkan Komisi XI DPR telah diterima oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI).

Beleid RUU Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut nantinya akan menjadi sebuah produk hukum Omnibus Law Sektor Keuangan. Karena rencananya, pemerintah juga memiliki usulan serupa terkait sektor finansial. Namun, sampai saat ini draf usulan baru datang dari Komisi XI DPR.

Dalam merancang draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, dari naskah akademik yang disampaikan, diketahui Komisi XI telah melakukan evaluasi dan analisis terhadap 8 produk Undang-Undang (UU), salah satunya adalah UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Baca Juga :   Isu Reshuffle Kabinet, Rocky Gerung: Harusnya Sri Mulyani Diganti, Karena Dianggap Gagal dan Sumber Masalah...

UU tentang PPKSK mengatur jalannya tugas dan wewenang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komisi XI DPR memandang, penting untuk memperhatikan terkait keanggotaan KSSK, tugas, dan wewenang KSSK, dan pertukaran data dan informasi.

Seperti diketahui, KSSK beranggotakan Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota.

KSSK bertugas untuk melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), melakukan penanganan krisis sistem keuangan, dan melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi SSK normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Baca Juga :   Subsidi BBM, Gas LPG, dan Listrik Melonjak Tinggi? Sri Mulyani: Guncangan 2022 Bergeser Dari...

Di dalam pengambilan dalam rapat keputusan KSSK, meskipun pengambilan keputusan KSSK dilakukan secara mufakat, namun ketika mufakat itu tidak tercapai Menteri Keuangan memiliki power yang besar sebagai pengambil keputusan terakhir di rapat KSSK.

“Pengambilan keputusan KSSK dilakukan dalam rapat KSSK secara musyawarah mufakat,” tulis Pasal 38 ayat (3), draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Senin (30/11/2020).

“Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana di maksud pada ayat (3) tidak tercapai, Menteri sebagai Ketua KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK,” bunyi dari bleid Pasal 38 ayat (4).

Di aturan sebelumnya, pengambilan keputusan dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Jasa Keuangan (OJK). Sementara Ketua DK LPS berhak menyampaikan pendapat dalam rapat KSSK, tapi tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :   Utang Indonesia Meningkat, Hampir Mencapai Rp6.000 Triliun? Ini Kata Sri Mulyani

Pun ketika dalam rapat KSSK berdasarkan musyawarah tidak tercapai mufakat, usulan keputusan yang diajukan oleh KSSK dinyatakan ditolak. Usulan keputusan yang dinyatakan ditolak dapat diajukan kembali dalam rapat KSSK paling lambat 1×24 jam.

Lewat Omnibus Law Sektor Keuangan ini, artinya keputusan final KSSK ada di tangan Menteri Keuangan. Sementara Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebatas anggota KSSK.