KPK OTT Wali Kota Cimahi, PDI-P Otomatis Berhentikan Ajay dengan Tidak Hormat

oleh
Ajay Muhammad Priatna
Ajay Muhammad Priatna, (ist. via tribunnews)

kataberita.id — Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat mengatakan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna secara otomatis diberhentikan dari partai secara tidak hormat.

Ajay merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Cimahi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).

Baca Juga :   Harun Masiku Meninggal Dunia Ditembak Mati? Ini Penjelasan Penyidik KPK

“Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan,” kata Djarot dikutip dari Tribunnews, Jumat.

Djarot menegaskan PDI-P juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Ajay.

“Partai tidak akan memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Diberitakan, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam OTT, Jumat (27/11/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit.

Baca Juga :   Usai Datangi Kantor KPK, DPR Segera Panggil Risma Terkait 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos

“Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi,” kata Firli, Jumat siang.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Saat ini, ketujuh orang itu telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan.