kataberita.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan sendiri evaluasi libur dan cuti akhir tahun. Pembahasan cuti bersama ini akan kembali dilakukan awal minggu depan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada hari ini bersama para pemangku kepentingan terkait telah menggelar rapat evaluasi cuti bersama.
“Sudah ada beberapa opsi,” kata Muhadjir, saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (27/11/2020).
Muhadjir tidak merinci lebih jauh opsi apa yang mengemuka dalam rapat di tingkat kementerian itu. Namun, hasil rapat hari ini akan kembali diputuskan dalam rapat kabinet bersama Presiden Jokowi.
“Nanti akan diputuskan di rapat kabinet. Insyallah senin,” katanya.
Sebelumnya, cuti bersama akhir tahun ditetapkan dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.
Berdasarkan SKB tersebut, berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Total ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Bila ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari.
Jokowi sendiri meminta jajarannya untuk meninjau ulang keputusan cuti bersama akhir tahun 2020 seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir disebabkan libur panjang. (CNBC/kataberita)