UMK Cianjur Tidak Naik di Tahun 2021, Ternyata Ini Alasannya

oleh
Ilustrasu Uang Seratus Ribuan
Ilustrasu Uang Seratus Ribuan (ist. via bisnis.com)

kataberita.id — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota, ada 17 wilayah yang besaran UMK-nya mengalami kenaikan dan 10 daerah tidak menaikkan UMK 2021.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pasalnya telah mengambil keputusan terkait besara UMK sesuai rekomendasi dari daerah.

“Pertama bahwa terkait upah minimum yang ditetapkan tadi malam terhadap kabupaten/kota yang naik sesuai rekomendasi kepala daerahnya kita mengapresiasi sikap gubernur menetapkan itu,” kata Roy via sambungan telepon, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga :   Kasus Korupsi Banprov: Hukuman Ade Barkah Semakin Berat Usai Putusan Banding Jadi 4 Tahun Penjara

Roy mengungkapkan, sebetulnya bukan 10 kabupaten kota yang tidak mengalami kenaikan UMK. Melainkan, ada sembilan. Pasalnya Kabupaten Cianjur mengajukan sebesar 8 persen agar UMK naik.

“Kedua, ada beberapa persoalan terutama persoalan Kabupaten Cianjur. Kabupaten Cianjur dalam rekomendasi terakhir adalah kenaikan 8 persen, dalam SK tidak naik dengan alasan adanya surat dari Pjs Bupati Cianjur yang diturunkan pada Tanggal 20 November yang mengklarifikasi rekomendasi tersebut. Itu yang dijadikan dasar oleh gubernur untuk menetapkan UMK Cianjur tidak naik,” ungkapnya.

Pihaknya tidak tahu menahu, sejak kapan surat susulan itu terbit. Padahal, menurutnya segala keputusan terkait UMK harus dibahas oleh dewan pengupahan.

Baca Juga :   KPK OTT Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil Sedih dan Prihatin?

“Nah surat susulan klarifikasi tersebut, tidak diketahui dan tidak pernah dibahas oleh dewan pengupahan Provinsi Jabar pada Tanggal 20 kemarin. Surat itu tidak pernah dibahas di dewan pengupahan tapi dijadikan dasar untuk tidak menaikkan UMK Kabupaten Cianjur,” tuturnya.

Hal tersebut, cukup disayangkan oleh Roy dan serikat pekerja Jabar dan Cianjur. “Ini menjadi persoalan dan mengundang reaksi teman-teman buruh di Cianjur dan teman-teman buruh Jabar. Jadi, persoalan-persoalan itu yang hari ini ada,” ujarnya.

Terkait, kabupaten/kota yang tidak mengajukan kenaikan UMK, dia mempertanyakan kenapa Ridwan Kamil tidak berani menggunakan diskresi untuk mengambil keputusan..

Baca Juga :   Wakil Ketua MPR: Pemerintah Harus Mengevaluasi UU Cipta Kerja

“Khususnya Cianjur dan beberapa kabupaten/kota yang tidak naik dan gubernur tidak menggunakan diskresinya untuk menaikkan UMK di kabupaten/kota tersebut. Terhadap kabupaten/kota yang sejak awal merekomendasikan tidak naik agar Pak Gubernur gunakan kewenangannya atau diskresi untuk menaikkan UMK di kabupaten kota lain agar terwujud keadilan teman-teman buruh yang ada di daerah yang tidak naik upah ini agar mendapatkan keadilan yang sama dengan kenaikan UMK di tahun 2021,” jelasnya.

Pihaknya meminta kepada Gubernur Jabar agar merevisi, SK penetapan UMK untuk Kabupaten Cianjur.